Korea Selatan mengikuti langkah negara China, yang melarang aktivitas penukaran, penawaran barang melalui mata uang virtual Bitcoin. Hal ini menambahkan daftar panjang negara yang menolak bitcoin sebagai sistem keuangan milik negara.
Dilansir dari Fortune bahwa pihak Korsel mengatakan semua jenis penawaran koin virtual atau penawaran koin modal awal (ICO) akan dilarang dari perdagangan mata uang virtual. Karena aktivitas ini perlu dikontrol dan dipantau sangat ketat oleh pemerintah setempat.
Pengumuman ini menambah pernyataan bahwa pemerintah Korea tidak terima perdagangan mata uang virtual sebagai bagian dari sistem keuangan mereka. Pemerintah juga akan terus memantau pasar dan terus mengontrol bila ada peraturan tambahan yang diperlukan.
Disisi lain sejumlah bank di Singapura juga menutup rekening nominal perusahaan yang secara khusus menawarkan layanan mata uang dan pembayaran virtual Bitcoin. Karena harga Btc yang semakin melonjak tajam, pasar saham dunia juga tak bisa memperkirakan kapan mata uang virtual itu bakal turun. Tercatat hingga saat per Oktober (01/10/17) 1 Bitcoin = 50 Juta rupiah.
Dilansir dari Fortune bahwa pihak Korsel mengatakan semua jenis penawaran koin virtual atau penawaran koin modal awal (ICO) akan dilarang dari perdagangan mata uang virtual. Karena aktivitas ini perlu dikontrol dan dipantau sangat ketat oleh pemerintah setempat.
Pengumuman ini menambah pernyataan bahwa pemerintah Korea tidak terima perdagangan mata uang virtual sebagai bagian dari sistem keuangan mereka. Pemerintah juga akan terus memantau pasar dan terus mengontrol bila ada peraturan tambahan yang diperlukan.
Disisi lain sejumlah bank di Singapura juga menutup rekening nominal perusahaan yang secara khusus menawarkan layanan mata uang dan pembayaran virtual Bitcoin. Karena harga Btc yang semakin melonjak tajam, pasar saham dunia juga tak bisa memperkirakan kapan mata uang virtual itu bakal turun. Tercatat hingga saat per Oktober (01/10/17) 1 Bitcoin = 50 Juta rupiah.